Polres Pelalawan Tetapkan Pimpinan PT AMI Tersangka, Kasus Penambang Tanah Ilegal
Pelaku penambang tanah ilegal diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan terduga pemilik alat berat eksavator, dan juga pimpinan PT AMI berinisial FAW (32) warga Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, atas kasus tindak pidana pertambangan tanah ilegal jenis galian C di kecamatan Kerumutan.
Dimana pelaku FAW ditetapkan tersangka dan diamankan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Rabu (26/8/2026).
Setelah sebelumnya seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kerumutan inisial AP (41) tertangkap tangan melakukan aktifitas penambangan tanah tanpa izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan oleh polisi, Ahad (16/8/2026) silam sebagaimana telah diwartakan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan oknum Kadus mengaku tambang tanah timbun itu baru beroperasi satu bulan dan ia betugas sebagai pengawas dan perantara penyedia alat berat di lahan milik warga.
Setelah AP ditetapkan tersangka dan ditahan dalam sel Polres Pelalawan. Kemudian tim Unit II Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubungan terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru yakni FAW pimpinan PT AMI yang disebut-sebut pemilik alat berat eksavator merek Komatsu PC200 warna kuning yang kini telah diamankan di Polres Pelalawan.
Ketika FAW datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Unit II Tipidter, langsung diamankan dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan adanya kembali penetapan tersangka kasus penambangan tanah atau galian C ilegal di Kerumutan tersebut.
"Hasil pengembangan dari tersangka AP yang sebelumnya di tangkap saat melakukan penambangan tanah secara ilegal. Kemudian FAW ditetapkan dan ditahan, karena ikut berperan sebagai pemilik alat berat dan pengawas di lapangan untuk mengatur kegiatan Galian C tersebut, dan saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Pelalawan," papar Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatan tersangka d jerat Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sa)

Tulis Komentar